(Foto : viva.co.id)
Setiap
anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemberlakuan kebijakan sistem
zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menuai prokontra dan dinilai
melanggar hak anak.
Sistem
zonasi merupakan penyesuaian dari kebijakan sistem rayonisasi. Sistem zonasi
ini menekankan pada jarak/ radius antara rumah siswa dengan sekolah. Rumah yang
memiliki jarak paling dekat dengan sekolah dinilai lebih berhak untuk masuk ke
sekolah tersebut. Penerapan kebijakan ini memungkinkan banyak anak tidak
memperoleh haknya mendapatkan pendidikan karena tidak diterima di sekolah hanya
karena jarak rumah dengan sekolah yang cukup jauh
Dalam
pelaksanaannya sistem ini juga tidak mewajibkan siswa yang pintar dan
memperoleh nilai yang baik sebagai syarat. Hal ini menjadikan para siswa yang
telah mengoreskan prestasi akademik yang baik tetapi jarak ke sekolah yang jauh
justru tak membuat dirinya diterima di sekolah tersebut. Sebaliknya, jika siswa
tersebut biasa saja prestasinya tetapi jarak rumahnya dekat maka ia memiliki
peluang yang besar untuk diterima di sekolah tersebut.
Keterbatasan
kuota yang tersedia di masing-masing sekolah juga ketidakseimbangan daya tampung
sekolah dengan jumlah siswa menyebabkan banyak diantara siswa yang tidak
tertampung oleh sekolah. Tak jarang para siswa yang memiliki sekolah dengan
minat yang tinggi menelan kekecewaan
tidak diterima karena peluang yang kecil untuk dapat masuk ke sekolah tersebut.
Sistem zonasi yang bertujuan untuk pemerataan siswa,
tetapi kebijakan ini tak dapat dipaksakan dalam waktu satu atau dua tahun saja.
Masyarakat dan siswa dengan sendirinya akan merata, jika mutu pendidikan di
tiap sekolah sama. Sehingga perlahan-lahan tidak ada lagi sekolah favorit dan
non favorit.
3 Komentar
Kalo sistem zonansi menghambat siswa main kerumah temen yg jauh😂
BalasHapuswah seneng ya main yang jauh-jauh wkwkwk
HapusThanks infonya sist
BalasHapus