Sistem Zonasi Melanggar Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan?


(Foto : viva.co.id)
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemberlakuan kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menuai prokontra dan dinilai melanggar hak anak.

Sistem zonasi merupakan penyesuaian dari kebijakan sistem rayonisasi. Sistem zonasi ini menekankan pada jarak/ radius antara rumah siswa dengan sekolah. Rumah yang memiliki jarak paling dekat dengan sekolah dinilai lebih berhak untuk masuk ke sekolah tersebut. Penerapan kebijakan ini memungkinkan banyak anak tidak memperoleh haknya mendapatkan pendidikan karena tidak diterima di sekolah hanya karena jarak rumah dengan sekolah yang cukup jauh

Dalam pelaksanaannya sistem ini juga tidak mewajibkan siswa yang pintar dan memperoleh nilai yang baik sebagai syarat. Hal ini menjadikan para siswa yang telah mengoreskan prestasi akademik yang baik tetapi jarak ke sekolah yang jauh justru tak membuat dirinya diterima di sekolah tersebut. Sebaliknya, jika siswa tersebut biasa saja prestasinya tetapi jarak rumahnya dekat maka ia memiliki peluang yang besar untuk diterima di sekolah tersebut.

Keterbatasan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah juga ketidakseimbangan daya tampung sekolah dengan jumlah siswa menyebabkan banyak diantara siswa yang tidak tertampung oleh sekolah. Tak jarang para siswa yang memiliki sekolah dengan minat yang tinggi  menelan kekecewaan tidak diterima karena peluang yang kecil untuk dapat masuk ke sekolah tersebut.

Sistem zonasi yang bertujuan untuk pemerataan siswa, tetapi kebijakan ini tak dapat dipaksakan dalam waktu satu atau dua tahun saja. Masyarakat dan siswa dengan sendirinya akan merata, jika mutu pendidikan di tiap sekolah sama. Sehingga perlahan-lahan tidak ada lagi sekolah favorit dan non favorit. 


Posting Komentar

3 Komentar