(Foto: Kompas)
Menghadapi
virus Covid-19 yang masih terus bergulir pemerintah mempersiapkan program
vaksinasi di Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi ini perdana dimulai pada hari ini.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menerima dosis vaksin covid-19 perdana pada Rabu
(13/1). Penyuntikan vaksin diselenggarakan di Istana Kepresidenan Jakarta dan
dilakukan oleh Tim Dokter Kepresidenan.
Pada
program vaksinasi pertama ini, pemerintah telah menetapkan daftar penerima
prioritas vaksin Covid-19 ini. Adapun kelompok prioritas pertama yaitu tenaga
kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada
fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan
publik lainnya.
Dikutip
dari CNN Indonesia, Kepala
BPOM Penny K. Lukito memastikan vaksin Covid-19 Sinovac aman digunakan.
Menurutnya, efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang.
Efek samping bersifat lokal di
antaranya berupa nyeri, iritasi, pembengkakan. Sementara efek samping sistemik,
berupa nyeri otot, fetik, dan demam.
Sedangkan frekuensi efek samping
dengan derajat berat, sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang
dilaporkan hanya 0,1 sampai dengan 1 persen. Efek samping tersebut bukan efek
samping yang berbahaya dan dapat pulih kembali.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga
telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin Sinovac.
Oleh karena itu, vaksinasi Covid-19
merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia demi menjaga kesehatan
masyarakat, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No.
36/2009 tentang Kesehatan, masyarakat selain mendapatkan hak terjaminnya
kesehatan juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat
kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Berdasarkan Pasal 93 UU Darurat Kesehatan ini, bagi
pelanggarnya akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan
atau pidana denda maksimal Rp100 juta.
0 Komentar